SALATIGA, MEDGO.ID – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Jawa Tengah, yang membidangi masalah pertanahan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Salatiga.
Rombongan Pansus 5 DPRD Kota Tegal yang dipimpin Edy Suripno, selaku Ketua Pansus, didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala DPU, Kabag Tapem, serta Kabag Hukum, diterima langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Drs. Muthoin MSi, di ruang Kaloka Gedung Setda, Kamis (4/3/2021). Seperti dikutip dari Humas Kota Salatiga.
Edy Suripno, menjelaskan bahwa maksud dari kunjungan kerjanya ke kota Salatiga yaitu untuk menambah pengetahuan dan mengetahui apa strategi Kota Salatiga dalam menyelesaikan persoalan tanah milik Pemda yang dikuasai atau dipakai oleh masyarakat.
“Selain itu, terntunya kami juga ingin menjalin silaturrahmi. Semoga dengan kunjungan kerja ini kami bisa mendapatkan gambaran secara detail sehingga menjadi bahan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah yang akan kami lakukan”, tuturnya.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kabag Pemerintahan Joko Whono, S.Sos., MSi, Pj. Sekda Kota Salatiga, Drs. Muthoin, MSi, mengemukakan kebijakan yang ditempuh oleh Pemkot yaitu dengan cara menerapkan beberapa kebijakan terkait dengan pengelolaan aset Pemkot yang berupa tanah.
“Kebijakan yang kita tempuh, sebagai contohnya yaitu tanah Pemkot yang berupa lahan pertanian, disewakan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan untuk mengurusnya kita serahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan sebagai koordinator”, ungkap Muthoin.
Pj. Sekda Kota Salatiga, juga mengemukan bahwa banyak sekali manfaat yang didapatkan dari kebijakan tersebut, diantaranya adalah Pemkot Salatiga mendapatkan pemasukan dari uang sewa tanah dan selain itu aset tersebut dapat menyejahterakan masyarakat dari hasil pengolahan tanah.
“Keuntungan lainnya adalah aset Pemkot tetap terjaga karena para penyewa kita beri tugas untuk mengamankan dan mengawasi batas dan patok tanah. Sedangkan proses penyelesaian pengajuan penglepasan tanah Pemkot yang telah dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun kita mengacu pada Permendagri No 29 tahun 2016,” tambah Pj Sekda”, kata Muthoin. (*)