BLORA, MEDGO.ID – Aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus tiga orang pelaku “maling kayu” yang disertai dengan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang mantri hutan yang terjadi di kawasan hutan Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, pada Desember 2020 lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, dalam pres rilisnya di Mapolres Blora, Senin (15/2/2021), mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat korban bernama Nyarwoto, seorang mantri hutan Perhutani, didatangi oleh pelaku yang berjumlah 25 orang dengan mengendari dua unit truk.
Kapolres Blora memaparkan, korban yang saat itu tengah berada di dalam pos, langsung disekap dengan disertai ancaman, dan pelaku menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.
“Setelah itu korban dipaksa menyerahkan uang yang dibawanya senilai Rp 1,9 juta dan satu handphone android miliknya oleh salah seorang pelaku. kemudian, korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau. Setelah menyekap Nyarwoto dan dijaga oleh empat orang, para pelaku lainnya melakukan penebangan pohon di petak 5105 A”, kata Kapolres. Seperti dikutip dari Humas Polres Blora.
Dalam aksinya tersebut, imbuh Kapolres, para pelaku berhasil menebang dan membawa kabur sebanyak dua batang pohon jenis sonokeling berukuran keliling 270 cm dan 240 cm. Kemudian, para pelaku kabur dengan membawa kayu hasil curian yang diangkut pelaku dengan menggunakan dua unit truk dan dengan meninggalkan Nyarwoto dalam keadaan terikat.
Saat ini, lanjut Kapolres, ada tiga orang pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Blora yaitu Mudianto (28 tahun) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, Farid (29 tahun) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, dan Soniawan (42 tahun) warga kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Ketiganya ditangkap oleh petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, satu unit truk nomor polisi H 9613 AE warna kuning, satu buah pedang panjang ± 70 cm, tiga buah handphone milik tersangka, dua batang kayu Sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*).