JAKARTA, MEDGO.ID – Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, harus segera mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir pada 4 November 2020 mendatang.
Namun, ternyata Joko Widodo telah menandatangani sekaligus mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker lebih cepat dari batas akhir yakni pada hari Senin 2 November 2020. Maka UU Ciptaker pun resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020. Seperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (3/11/2020).
Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman. (AD1).